- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arlianto, Serka, NRP 31970081250275, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kesatu.
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arlianto, Serka, NRP 31970081250275,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Barang:
- Uang milik Sdr Junaidi sebesar Rp65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah) yang masih ada pada Terdakwa dengan rincian:
- ). 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah),
- ). 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)
- Surat-surat :
- 1 (satu) lembar Bukti Pengiriman Uang Transfer antar Bank Online sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Sdr. Junaidi (Saksi-1) ke Rekening BRI a.n. Rd Dancik, nomor rekening 0315-0102-6390-509, tanggal 20 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Print Out tabungan Bank BRI KC Muara Bulian dengannomorrekening 0315-0102-6390-509, an. RD Dancik.
- 3 (tiga) lembar Foto kopy buku tabungan Bank Panin KCU Jambi dengan nomor rekening 5802534525 a.n. Arlianto.
- 1 (satu) lembar poto uang milik Sdr. Junaidi sebesar Rp65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah, yang ada pada Terdakwa dengan rincian :
- 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah).
- 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fakta integritas (panitia) an. Serka Arlianto NRP 31970081250275 tanggal 1 Maret 2921.
- 1 (satu) lembar surat perintah No Sprin/22/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 daeri Danrem 042/Garuda Putih Jambi.
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 80-K/PM.I-04/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 80-K/PM.I-04/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra, Hakim Anggota Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Dakwaan Kumulatif Kesatu: Alternatif Pertama : Penipuan Atau Alternatif kedua : Penyalahgunaan wewenang Kumulatif Kedua: Tidak mentaati perintah dinas Pidana : penjara selama 6 (enam) bulan dan 7 (tujuh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Junaidi (Saksi-3). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 7. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80-K/PM.I-04/AD/IX/2021
Statistik890