- Menyatakan TerdakwaH. Basri als H. Bas bin Alm. H. Baimtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK?? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) hari serta denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 7 Juli 2019 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 13 Juli 2019 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 14 Juli 2019 sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 30 Juli 2019 sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
- Bukti tranfer ke rekening BCA nomor 2951898815 atas nama H. Basri tanggal 10 Agustus 2019 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran periode pertama sewa alat berat jenis bucket tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran periode kedua sewa alat berat jenis breaker tanggal 29 Juni 2019;
- Surat perjanjian kerjasama sewa pakai alat berat antara Sdr. Muhajir dengan Sdr. Rosihin tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (satu) unit alat berat merek kobelko SK 200 warna hijau jenis breaker;
- 1 (satu) unit alat berat merek kobelko SK 200 warna hijau jenis bucket;
- Time sheet alat berat merek kobelko SK 200 warna hijau jenis breaker dan bucket;
Putusan PN SERANG Nomor 379/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Sumitra Hadi Surya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Atep Sopandi |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan barang bukti berupa: Agar dikembalikan kepada PT. Pratama Putra Lestari; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik727