- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor: 15/Pdt.GS/2020/PN Srg dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN SERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Srg |
|
Nomor | 15/Pdt.G.S/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, mengatur sebagai berikut: ?dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat, dengan surat tugas dari institusi Penggugat.? Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang dan kuasa yang ditunjuk di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, sedang Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, maka tidak memenuhi ketentuan tersebut; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; Mengingat, ketentuan pasal 4 ayat (4) dan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G.S/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G.S/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G.S/2020/PN Srg
Statistik221