- MenyatakanTerdakwaTONI EKO NOVIANTO Bin MAS'UDtersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengrusakan Barangsebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah buku register tilang dengan sampul warna hijau dengan nomor register Q.31 F.7684 151;
- 1 (satu) lembar surat tilang warna merah muda kesatuan Polres Banjar dengan No Register tilang F7684729 pada hari Rabu 16 juni 2021;
- 1 (satu) buah rantai dengan panjang 15 meter;
- 1 (satu) lembar surat tilang warna biru, dari kesatuan Polres Banjar dengan No Register tilang F7684729 pada hari Rabu 16 juni 2021;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 175/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Risdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pihak Polres Banjar; - 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih Nomor Mesin : 28B-2402863 Nomor Rangka: MH328D30CBJ402546 dan Nomor Polisi DA 6109 OG; Dikembalikan kepada TerdakwaToni Eko Novianto Bin Mas'ud; - 1 (satu) buah tang warna silver dengan gagang warna hitam kombinasi hijau dengan dengan disalah satu gagang ada bekas terbakar; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik450