- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pemberitahuan mogok kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI /SG/Tng/X/ 2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf c Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI/SG/Tng/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PK F Lomenik SBSI PT Sandrafine Garment adalah tidak jelas karena tidak disebutkan jam berakhirnya mogok kerja dilangsungkan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf d Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2019 adalah mogok kerja tidak sah, karena bukan akibat dari gagalnya perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 4 Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
- Menyatakankan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2019 adalah mogok kerja tidak sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan pemanggilan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan patut kepada Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi tanggal 18 Oktober 2019 dan tanggal 21 Oktober 2019 untuk bekerja kembali, sebanyak 2 (dua) kali berturut turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari adalah sah dan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi tidak memenuhi Panggilan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan patut sebanyak 2 (dua) kali, maka berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sejak tanggal 25 Oktober 2019 dengan kualifikasi pekerja mengundurkan diri;
- Menyatakan membebaskan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dari segala jenis pembayaran upah yang diminta oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi mengenai tidak dibayarnya upah Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 serta membebaskan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk tidak membayar kepada Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi setiap bulan sebagai upah proses;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.391.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tunai;
Putusan PN SERANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik26620