- Menyatakan terdakwa SOFAN SOFIYAN ALIAS KOTOK BIN SARMANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SOFAN SOFIYAN ALIAS KOTOK BIN SARMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan mobil angkot Suzuki Carry wama silver dengan Nopol : A-l903- FA;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan mobil angkot suzuky carry wama silver dengan Nopol: A-1903-FA;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil suzuky carry wama silver dengan Nopol : A- 1903-FA Tahun pembuatan 2008 Noka : MHYESL4108J Nosin : F10A-ID-706719 An Supahar Alamat: Kp Ranjeng Rt 17 Rw 05 Umbuk Tanjung Cinangka Serang;
- 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB dari leasing PT restu Mahkota Karya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X Tahun 2011 wama merah hitam, No.Pol : A-6077-LG Noka : MH1JB9122BK634804 Nosin : JB91E-2625647 An. Sdri Nursiti Alamat : Kp. Kadubaro Rt 09 Rw 02 Desa Kaduela Kecamatan Cadasari Pandeglang;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol: A-6077-LG;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tahun 2011 wama merah hitam Nopol: A-6077-LG Noka: MH1JB9122BK634804, Nosin: JB91E-2625647;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 301/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 301/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Faturohman Bin H. Martani; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ali Hafid Supriatna Bin Oma Supriatna; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik515