- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH TERHADAP ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA :
- AHMAD AKBAR, LAHIR TANGGAL 21 JANUARI 2005;
- ABDURRAHMAN, LAHIR TANGGAL 26 FEBRUARI 2011;
- ZULFA MUBAARAK, LAHIR TANGGAL 7 MEI 2015;
- AISYA KHUMAIRA, LAHIR TANGGAL 19 APRIL 2021;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAHNYA UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG DALAM BENTUK APAPAUN KEPADA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR TIGA, SESUAI KESEPAKATAN BERSAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH 4 (EMPAT) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR TIGA MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP4.000,000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI KEEMPAT ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG BIAYA PERAWATAN DAN PROSES KELAHIRAN ANAK TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama :
- Ahmad Akbar, lahir tanggal 21 Januari 2005;
- Abdurrahman, lahir tanggal 26 Februari 2011;
- Zulfa Mubaarak, lahir tanggal 7 Mei 2015;
- Aisya Khumaira, lahir tanggal 19 April 2021;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang dalam bentuk apapaun kepada anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum nomor tiga, sesuai kesepakatan bersama;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum nomor tiga melalui Penggugat sejumlah Rp4.000,000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai keempat anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang biaya perawatan dan proses kelahiran anak tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 61/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Toha Mansyur |
Hakim Anggota | H. Marwan, Brhj. Lailatul Arofah |
Panitera | Siti Asmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT NOMOR 128/PDT.G/2021/PA.TGT. TANGGAL 04 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULHIJJAH 1442 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (JUHAENI BIN H, ANJALING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ELITA BINTI ZAINAL ABIDIN ) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT. DALAM REKONVENSI 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT : 2.1. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP20.000,000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP12.000,000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) SELAMA MASA IDDAH; YANG DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP860.000,00 (DELAPAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Tgt. tanggal 04 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1442 Hijriah; Mengadili sendiri: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Juhaeni bin H, Anjaling) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elita binti Zainal Abidin ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanah Grogot. Dalam Rekonvensi 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp12.000,000,00 (dua belas juta rupiah) selama masa iddah; Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik11536