- Menyatakan Terdakwa Ade Eka Saputra Alias Ade Bin Hardinal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus 2 (dua) plastik bening leis merah dan di balut dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau tanpa kepala;
- 1 (satu) buah pipet bagian ujung runcing;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok yang di gulung;
- 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang kapsul Nopol BD 1392 LL tahun pembuatan 2002, Noka MHF11UF8120022985 Nosin: 1RZ7023058 warna silver metalik berikut STNK an. YUSLAHARTATI;
- 1 (satu) unit Handphone merk oppo F9 warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 3 warna krem;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Rizki Hairani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rudanti Widianusita |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik580