- Menyatakan Terdakwa ANWARUDIN Alias AWAY Bin HAERUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANWARUDIN Alias AWAY Bin HAERUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANWARUDIN Alias AWAY Bin HAERUDIN oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0528 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4683 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 5a warna silver putih, dengan Nomor Imei slot 1: 869269024029028, Nomor Imei slot 2: 869269024029036, dengan Nomor handphone: 083811625769;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima rupiah)
Putusan PN BOGOR Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patti Arimbi, Br Hakim Anggota Mardiana Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik190