- Menyatakan terdakwa RIZKI ILAHI ALS KIKI BIN (ALM) SAPRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas terdakwa RIZKI ILAHI ALS KIKI BIN (ALM) SAPRI dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa RIZKI ILAHI ALS KIKI BIN (ALM) SAPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?,
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIZKI ILAHI ALS KIKI BIN (ALM) SAPRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seleruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1046 gram dengan nomor barang bukti 1472/2021/OF sisa setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0894 gram;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme Warna Hitam Biru Dengan No. Sim Card : 089515219695
- Membebani Terdakwa unuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1476/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1476/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Aji Suryo, M. H.br Hakim Anggota Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti: Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1476/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik180