- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARYA DHILA Bin EDI SUHAEDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikan golongan I dalam bentuk tanaman (Tembakau Gorila);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau gorila;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisikan narkotika jenis tembakau gorila;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Ali Murdiat. |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No.44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020, oleh Dr. Erwantoni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ali Murdiat, S.H., M.H. dan Diah Tri Lestari, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Bachtiar Hilmy, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Ali Murdiat, S.H., M.H. Dr. Erwantoni., S.H., M.H. Diah Tri Lestari, S.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik212