- Menyatakan Terdakwa Sutirman Bin H. Sarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutirman Bin H. Sarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Alphard 2.5 G A/T warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi B-1279-FIN No. rangka : JTMGF3DHXJ80118857, No. Mesin : 2ARJ163617 An. CV AN?NUR BESERTA STNK ASLI dan Remote Keyless;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota Alphard 2.5 G A/T warna putih metalik tahun 2019 No.Polisi B-2767-JN No. rangka : JTNGF3DH6K8023426 No. mesin : 2AR2182076 An. SYILFANI SYAIFUL BACHARI dberikut STNK ASLI dan Remote Keyless;
- 1(satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 27 Agustus 2020 atas penitipan satu unit Toyota ALPHARD 2.5 G A/T No. Polisi : B-1279-FIN atas nama CV. ANNUR dar MOCH. WADY REINA Kepada SUTIRMAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima uang sejumlah Rp. 200 . 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 31 Agustus 2020 atas penitipan satu unit Toyota Alphard 2.5 G A/T Tahun 2019 No. Pol; B-2767-JN atas Nama SYILFANI SYAIFUL BACHRI dari MOCH. WADY REINA kepada SUTIRMAN / SYILFANI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 456/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 456/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada CV. ANNUR melalui saksi EKKY DEDE ARLINDA NASUTION; Dikembalikan Kepada Saksi SYILFANI LOVATA HALIM ; Dikembalikan Kepada Saksi Moch. WADY REINA. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik560