- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Tanpa Hadirnya Tergugat I dan Tergugat II atau Verstek;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah jual beli/alih kredit pemilikan rumah atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pondok Mutiara Blok F4 No.6, Sasak Panjang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5464/ Sasak Panjang atas nama ENDRIKO, yang sudah dilakukan oleh Tergugat I dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa pelunasan kredit yang dilakukan Penggugat untuk angsuran Kredit Pemilikan Rumah atas nama Tergugat I kepada Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Perumahan Pondok Mutiara Blok F4 No. 6, Sasak Panjang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5464/ Sasak Panjang atas nama ENDRIKO, dengan batas ? batasnya :
Putusan PN CIBINONG Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Penggantierna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : Tanah dan bangunan kepunyaan Arif Hartono Sebelah Timur : Fasilitas Umum Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah dan bangunan kepunyaan Nurkolis 7. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat tanah dan dokumen yang berkaitan atas tanah dan bangunan rumah terletak di Perumahan Pondok Mutiara Blok F4 No.6, Sasak Panjang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5464/ Sasak Panjang atas nama ENDRIKO untuk peralihan hak dan balik nama menjadi atas nama Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.345.000.00 (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik3537