-
AKTA PERDAMAIAN
----------Pada hari ini Selasa , Tanggal 20 Maret 2018, pada persidangan yang terbuka untuk umum di gedung Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam bentuk Gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah datang menghadap :
BILAL MA?MUR HASSANUDDIN tempat tinggal di Jl. Lafran Pane Kelapa Dua Rt. 5, Rw. 11 No. 128 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok sebagai.............................................................Pihak PERTAMA
D A N
ANDIKA ALFIANSYAH , tempat tinggal di Perumahan Bojong Gede Blok L.6 Nomor 12 Rt/Rw 004/019 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis selanjutnya disebut sebagai ..............................................................................Pihak KEDUA;
----------Bahwa selanjutnya Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA menerangkan apabila mereka telah bermufakat untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 07 / Pdt. G / 2018 / PN. Cbi dimana Pihak PERTAMA berkedudukan sebagai Penggugat, dan Pihak KEDUA berkedudukan sebagai Tergugat, dimana mereka telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa diantara mereka dengan menempuh jalan perdamaian sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 17 Maret 2018 yang isinya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Para Pihak bermaksud untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai dengan menuangkan ke dalam Kesepakatan Perdamaian di bawah ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :---------------------------------------
- Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini pihak pertama tidak merasa dirugikan oleh pihak kedua atau oleh pihak lainnya;
- Pihak kedua akan mengembalikan Uang Penyertaan Modal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama atas kerjasama Investasi Usaha Laundry, serta
- Pihak Kedua akan memberikan hak bagi hasil yang belum diterima oleh Pihak Pertama selama empat bulan terhitung sejak bulan November sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) x 4 bulan = Rp. 3.200.000,- Dalam jangka waktu lima hari terhitung sejak di tandatanganinya perjanjian ini;
- Bahwa apabila kedua belah pihak telah melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian perdamaian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak saling menuntut mengenai perkara ini, dan agar perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti para pihak mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menuangkan dalam Putusan Pengadilan;
-
Bahwa, kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian.
----------Bahwa setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut dibacakan di muka persidangan maka kedua belah pihak menyetujuinya serta bertetap pada seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut tanpa ada perubahan atas isi Kesepakatan Perdamaian dan selanjutnya kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian tersebut dihadapan Majelis Hakim dan baik pihak Pertama ( PENGGUGAT ) maupun pihak Kedua ( TERGUGAT ) mohon agar Kesepakatan Perdamaian yang telah mereka sepakati tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan Pengadilan Negeri Cibinong ;-----------------------------------------------------------
----------Bahwa untuk selanjutnya Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------
P U T U S A N
No. 07 / Pdt. G / 2018 / PN. Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------
----------Setelah membaca dan mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;
----------Mengingat Pasal 130 Herzien Indlandsch Reglement ( H.I.R ) ;--------------
------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------
- Menghukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk menaati dan menghormati Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati diantara mereka sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 17 Maret 2018 ;
- Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng kepada Pihak Penggugat dan Tergugat, yang hingga Putusan ini dijatuhkan telah berjumlah Rp 721.000,- (Tujuh Ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika A. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Cbi
Statistik4714