- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan Perkawinan di Gereja Sta Perawan Maria Diangkat ke Surga (Katerdal), Jakarta pada tanggal 22 Mei 2003, dan telah didaftarkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1925/I/2003, tanggal 22 Mei 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dimana perceraian terjadi untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan;
- Menetapkan hak pengasuhan Anak yang masih dibawah umur yang lahir dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu :
- IGNAZIO MARCO NUGRAHA WIDODO, anak pertama laki-laki lahir di Singapura pada tanggal 24 Juli 2004;
- STEFANO MARLO NARENDRA WIDODO, anak kedua laki-laki lahir di Singapura pada tanggal 23 Maret 2006;
- STELLA MARSHA NARISSA WIDODO, anak ketiga perempuan lahir di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2008;
- HUGO MARSON NARAYA WIDODO, anak keempat laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2012;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 660/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 660/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Haruno Patriadi., Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dalam pengasuhan dan pemeliharaan PENGGUGAT selaku ibu kandungnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp. 682.000,- (Enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik650