Putusan PA BANJARMASIN Nomor 957/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 957/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Gani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Guzalibr Hakim Anggota H. Abdurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Supia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; B. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan bahwa harta berupa sebidang tanah seluas 161m dengan sebuah bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Harmoni, Komplek Bumi Raya Permai Ujung, Rt. 29, Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02888 atas nama LINA yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 23 Desember 2016, adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 di atas untuk mengosongkan objek sengketa tersebut; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta Bersama sebagaimana tersebut angka 2 diktum diatas, setengah bagian (50 persen) untuk Penggugat Rekonvensi dan setengahnya (50 persen) untuk Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum dan menyatakan apabila harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas tidak bisa dibagi secara riil/natura, maka akan dijual lelang di depan umum; 6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 957/Pdt.G/2021/PA.Bjm.zip
- Download PDF
- 957/Pdt.G/2021/PA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 957/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik11063