- Menyatakan Terdakwa I M SABRI Alias CAPPI Bin KIPPONG dan Terdakwa II DIANA RADJAB Alias DIANA Binti RADJAB RISAL YAHYA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa I M SABRI Alias CAPPI Bin KIPPONG dan Terdakwa II DIANA RADJAB Alias DIANA Binti RADJAB RISAL YAHYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M SABRI Alias CAPPI Bin KIPPONG dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Terdakwa II DIANA RADJAB Alias DIANA Binti RADJAB RISAL YAHYA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto : 0,1032 (nol koma satu nol tiga dua) gram;
- 1 (satu) buah handpone Merk XIOMI Warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 866709033520858 IMEI 2 : 866709033520866 dengan SIM CARD 081281999090;
Putusan PN MAJENE Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Banding : 790/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik11237