Putusan PA Soreang Nomor 5717/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 5717/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Muhtar, I.br Hakim Anggota Icha Satriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Nasruddin bin Paharuddin, S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Novi Asmayani Saputra binti H. Eka Saputra) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang; 3. Menetapkan anak yang bernama: 3.1. Afidenaya Ramdhani Nas binti Muh. Nasruddin, lahir tanggal 10 Juli 2015, dan; 3.2. Prima Raffa Elbarkah Nas bin Muh. Nasruddin, lahir tanggal 10 Desember 2018; Berada di bawah asuhan (hadhanah) Termohon dengan kewajiban memberi akses seluas-luasnya kepada Pemohon jika ingin bertemu dengan kedua anaknya; 4. Menghukum Pemohon memberi nafkah untuk kedua anak tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Termohon selaku pemegang hak asuh (hadhanah) minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 5% (lima persen) setiap tahunnya; 5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon: 5.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 6. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana diktum angka 4 (empat) untuk bulan pertama dan diktum angka 5 (lima) di atas kepada Termohon selambat-lambatnya pada saat sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan; 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5717/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik90