- Menyatakan Terdakwa Z.Z. Effendi Panggilan Zet Alias Efendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit HP merek Asus Z00VD;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tari Mentalia, Br Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafria Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban; 2. 2 (Dua) Lembar Print out Chat Whatsapp Pgl CACA dengan Z.Z. Effendi; 3. 1 (Satu) lembar Surat Kuasa yang ditulis tangan oleh Anita Oktaviyani; 4. 1 (Satu) lembar Surat Permohonan yang ditulis tangan oleh Anita Oktaviyani; 5. 1 (Satu) lembar faktur/bukti pembelian 1 (satu) unit Minibus merek TOYOTA tipe CALYA Warna Hitam dengan Nomor Polisi Profit BA 1130 XX atas nama kepemilikan STNK Maryati; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. 1 (Satu) buah dokumentasi foto berupa Nomor Handphone: +62822843779717 atas nama ?Heart? dengan simbol hati berwana biru; 7. 1 (Satu) helai baju kemeja lengan panjang warna putih; 8. 1 (Satu) helai rok plisket warna hijau army; 9. 1 (Satu) helai jilbab segi empat warna coklat dengan motif bunga; 10. 1 (Satu) helai manset lengan panjang warna hitam; 11. 1 (Satu) unit Handphone merek Redmi 2 Model HM 2 Lte-CU warna putih beserta SIMCARD dengan Nomor 082284379717; 12. 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung model SM-N900 warna putih dengan kondisi tombol on/off rusak; 13. 1 (Satu) buah bantal guling bewarna putih kumal / kusam; 14. 1 (Satu) buah kasur santai warna coklat dengan motif gambar; 15. 1 (Satu) buah seprai dengan kombinasi warna hijau, kuning, orange, ungu, biru dan pink; Dirampas untuk dimusnahkan; 16. 1 (Satu) unit Mobil Jenis Minibus merek TOYOTA tipe CALYA. Warna Hitam dengan Nomor Polisi Profit BA 1130 XX. Beserta Kunci Kontak; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik12525