- Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf (Almarhum suami Penggugat II);
- Siti Juwairiyah binti Ujang Yusuf (Tergugat I);
- Kamarudin bin Ujang Yusuf (Tergugat II);
- Harta Tidak Bergerak berupa :
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 999 atas nama Sri Suharti, Luas 130 M2, terletak di Jl. Ronggosukowati No. 65 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 193 atas nama Wahyu Supriyadi, terletak di Blok Kesambi I, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah P. Buyati
- Sebelah Selatan : Tanah Muna
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Barat : Tanah P. Lihan
- Harta Bergerak berupa :
- Perhiasan berupa :
- 1 (satu) gelang polos harga taksiran Rp. 38.580.000,-
- 1 (satu) gelang polos seberat 24,890 gram, dan
- 1 (satu) gelang puntiran seberat 49,890 gram;
- Perhiasan berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Stylish warna abu-abu tahun 2017 Nopol M 4309 PR;
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih tahun 2019;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam tahun 2016 Nopol M 6987 CP;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna hitam tahun 2008 Nopol M. 2083;
- 1 (satu) unit Mobil Panther warna abu-abu Nopol M. 1910 F;
- Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf (Almarhum), berhak mendapatkan 2/5 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti, dan haknya jatuh kepada ahli warisnya;
- Siti Juwairiyah binti Ujang Yusuf (Tergugat I), berhak mendapatkan 1/5 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti;
- Kamarudin bin Ujang Yusuf (Tergugat II), berhak mendapatkan 2/5 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti;
- Menyatakan ahli waris Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti yang bernama Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2020;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf adalah sebagai berikut :
- Fifin Sumanti binti Moh. Ismail (Isteri/Penggugat II);
- Widi Amalia Rizky binti Wahyu Supriyadi (Anak kandung/ Penggugat I);
- Firjatullah bin Wahyu Supriyadi (Anak kandung);
- Fatahillah bin Wahyu Supriyadi (Anak kandung;
- Menetapkan harta warisan (tirkah) peninggalan Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf adalah sebagai berikut :
- Harta Tidak Bergerak berupa :
- 2/5 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti sebagaimana tercantum pada diktum no. 4.1.1 dan 4.1.2;
- Separuh atau seperdua bagian dari harta bersama Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf dengan Fifin Sumanti binti Moh. Ismail ( Penggugat II ) berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 408 atas nama Wahyu Supriyadi Luas 68 m2, terletak di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
- Harta Tidak Bergerak berupa :
- Sebelah Barat : Jalan Gang,
- Sebelah Timur : Tanah Sawah,
- Sebelah Selatan : Rumah Purwanto, dan
- Sebelah Utara : Rumah Andi Kusuma,
- Harta Bergerak berupa :
- 2/5 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti sebagaimana tercantum pada diktum no. 4.2.1 sampai dengan 4.2.6;
- Separuh atau seperdua bagian dari harta bersama Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf dengan Fifin Sumanti binti Moh. Ismail ( Penggugat II ) berupa :
- 1 (satu) unit TV Samsung 24 Inci
- 1 (satu) unit Computer LG
- 2 (dua) unit kasur
- 1 (satu) unit Kulkas Merk Gea dua pintu, dan
- 1 (satu) unit AC Panasonic
- Harta Bergerak berupa :
- Menetapkan bagian dari ahli waris Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf adalah sebagai berikut :
- Fifin Sumanti binti Moh. Ismail (isteri/Penggugat II), berhak mendapatkan 5/40 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf;
- Widi Amalia Rizky binti Wahyu Supriyadi (Anak kandung/Penggugat I), berhak mendapatkan 7/40 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf;
- Firjatullah bin Wahyu Supriyadi, berhak mendapatkan 14/40 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf;
- Fatahillah bin Wahyu Supriyadi, berhak mendapatkan 14/40 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhum Wahyu Supriyadi bin Ujang Yusuf;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar hutang Almarhum Wahyu Supriyadi sebesar Rp. 35.742.000,- ( tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah ) kepada sales Yayuk melalui para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat dan para Penggugat untuk mengosongkan harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum no. 4.1.1 dan 4.1.2 dan membagi seluruh harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum no. 4, dan menyerahkan bagian dari masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum no. 5, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng;
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 345/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Farhanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail, I.br Hakim Anggota Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris bernama Ujang Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2000 dan Sri Suhartati alias Sri Suharti telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2020; 3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti adalah sebagai berikut : 4. Menetapkan harta warisan (tirkah) peninggalan Almarhum Ujang Yusuf dan almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Agus Salim - Sebelah Timur : Tanah Ismail - Sebelah Selatan : Tanah Surati ada dalam kekuasaan para Tergugat; ada dalam kekuasaan para Penggugat; ada dalam kekuasaan para Tergugat; ada dalam kekuasaan para Penggugat; 5. Menetapkan bagian dari ahli waris Almarhum Ujang Yusuf dan Almarhumah Sri Suhartati alias Sri Suharti adalah sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik864