Putusan PA BAWEAN Nomor 133/Pdt.G/2021/PA.Bwn |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2021/PA.Bwn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BAWEAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Kadarisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahib Latukau, Ibr Hakim Anggota Achmad Ubaidillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Halifi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2.Menjatuhkan talak satu bain sugro Tergugat (Niski bin Sagiar) terhadap Penggugat (Yus Herliana binti Suhut); 3.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi kesepakatan yang ditandatangani di hadapan mediator, tertanggal 19 Oktober 2021, yang isinya: Pasal 1 Bahwa para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (tetap melanjutkan gugatan perceraian). Pasal 2 Bahwa para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam tuntutan Harta Bersama sebagai berikut : Milik Penggugat: 1.Objek Harta Bersama pada gugatan Penggugat Poin 9.b Sebidang tanah berserta bangunan rumah gedung di blok 14 nomor 256 luas 667 m2, terletak di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, sekarang dalam keadaan kosong/tidak ada yang menempati, pada saat ini tanah dan bangunan diperkirakan seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : tanah milik Sam P. Sudam -Sebelah timur : tanah milik Sam P. Sudam -Sebelah selatan : tanah milik H. Barjah B. Mei -Sebelah barat : tanah milik Ismail P. Sip 2.Bagian lain objek Harta Bersama yang tidak termuat dalam gugatan Penggugat, akan tetapi termuat dalam kesepakatan yang dibuat pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 di hadapan keluarga besar Penggugat dan Tergugat : a.1 (satu) buah sepeda Motor merk Aerox warna kuning tahun 2017 dengan Nomor Polisi L 3614 atas nama Gilang Igang Nines. b.1 (satu) buah sepeda motor merk Vario tahun 2015 dengan Nomor Polisi W 4255 DM Atas nama Aini bin Halik c.Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). d.Biaya persalinan istri (anak ke 4 Penggugat dan Tergugat) selama 40 hari. Milik Tergugat 1.Objek Harta Bersama Poin 9.a Sebidang tanah beserta bangunan rumah gedung tingkat dua di blok 14 nomor 302 luas 308 m2, terletak di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, sekarang ditempati oleh tergugat beserta ketiga anak penggugat dan tergugat, pada saat ini tanah dan bangunan diperkirakan seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : tanah milik Bidin P. Palihin -Sebelah timur : tanah milik Maskuri P. Sudam -Sebelah selatan : Jalan poros desa -Sebelah barat : tanah milik M. Rupa B. Missi 2.Objek Harta Bersama Poin 9.c Sebidang tanah sawah di blok 13 nomor 196 luas 658 m2, terletak di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, pada saat ini tanah dan bangunan diperkirakan seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : tanah milik Suman Nyiru B. Sitra -Sebelah timur : tanah milik Tasnima B. Hamsa -Sebelah selatan : tanah milik Suet B. Empa -Sebelah barat : tanah milik Aspiya Perolehan Objek tersebut dibeli pada tahun 2018 dengan harga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). 3.Objek Harta Bersama Poin 9.d Sebidang tanah darat di blok 14 nomor 286 luas 286 m2, terletak di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, pada saat ini tanah darat diperkirakan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : tanah milik Sabili -Sebelah timur : tanah milik P. Ripadi -Sebelah selatan : tanah milik jalan poros desa -Sebelah barat : tanah milik H. Mikmi Perolehan Objek tersebut dibeli pada tahun 2018 dengan harga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). 4.Objek Harta Bersama Poin 9.f Sebidang tanah beserta bangunan rumah gedung di blok 12 nomor SPPT 0017 luas 70,7 m2, terletak di Dusun Raba Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, pada saat ini tanah dan bangunan diperkirakan seharga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : tanah milik H. Misku -Sebelah timur : tanah milik H. Misku -Sebelah selatan : Jalan poros desa -Sebelah barat : tanah milik Busah 5.Objek Harta Bersama Poin 9.g Sebuah mobil CRV merek honda warna hitam nopol : N 547 KO. dengan taksiran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). 6.Objek Harta Bersama Poin 9.h Sebuah mobil Carry warna merah nopol : W 332 BH. dengan taksiran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pasal 3 Bahwa Penggugat dan Tergugat dalam mediasi menyampaikan objek sengketa Poin 9.e, 9.i dan 9.j objeknya dikeluarkan dari posita oleh karena tidak dalam penguasaan Penggugat dan ataupun Tergugat/bukan harta bersama. Pasal 4 Bahwa Tergugat setuju akan memberikan surat-surat kepemilikan objek Harta bersama (bagian Penggugat) yang tersebut dalam gugatan Penggugat maupun yang disepakati dalam upaya damai yang dilakukan dihadapan keluarga besar Penggugat dan Tergugat pada Tanggal 12 Oktober 2021. Pasal 5 Bahwa surat-surat kepemilikan objek harta bersama dan objek yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan keluarga besar Penggugat dan Tergugat tersebut akan diberikan pada tanggal 19 Oktober 2021 di ruang mediasi Pengadilan Agama Bawean. Pasal 6 Bahwa Penggugat dan Tergugat bersedia dan tunduk serta patuh terhadap isi kesepakatan ini 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2021/PA.Bwn
Statistik692