- Menyatakan Terdakwa I Fuad Azhari Alias Kuwu Bin Juhdi dan Terdakwa II Anggi Nuryadin Bin Sapari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Samsung A8 warna Hitam Nomor IMEI (1) 355046091547251 Nomor IMEI (2) 355047091547259;
- 1 (satu) lembar screenshoot video yang diambil dari media Sosial Facebook atas nama akun ?TUMAN?, kemudian disimpan di Handphone Samsung A8 warna Hitam;
- 1 (satu) keping CD berisikan Video berdurasi 43 (empat puluh tiga) detik dengan adegan 7 (tujuh) orang laki-laki yang berdiri sambil masing-masing memegang senjata tajam jenis golok dan mengacungkan senjata tersebut ke arah atas lalu mengumandangkan Adzan yang telah dirubah pelafalannya dari HAYYA ALA SHOLAAHH menjadi HAYYA ALA JIHAD;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J5 Pro warna Biru Dongker berikut simcard Nomor 081321028170;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan pegangan/gagang warna Hitam;
- 1 (satu) buah baju/kaos warna Hitam;
- 1 (satu) buah Sarung warna Coklat;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J530Y warna Biru Tua berikut simcard Nomor 08999791777;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok terbuat dari besi panjang 46 cm dengan pegangan/gagang warna coklat serat hitam berikut serangka terbuat dari kayu warna coklat serat hitam;
- 1 (satu) buah Sorban warna Hitam;
- 1 (satu) potong Kemeja lengan panjang warna Biru Muda;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J2 Prime warna Gold dengan simcard Telkomsel terpasang Nomor 082119874994;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi panjang 93 cm dengan gagang warna coklat berikut serangka terbuat dari kulit warna coklat muda;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J2 Prime warna Hitam berikut simcard dengan Nomor 085320829313;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan pegangan/gagang warna Coklat berikut sarungnya;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok terbuat dari besi panjang 39 cm dengan pegangan/gagang warna coklat tanpa sarung/serangka;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J5 warna Putih berikut simcard Nomor 082123212676;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok terbuat dari besi dengan panjang 43 cm dengan gagang warna Hitam tanpa sarung/serangka;
- 1 (satu) Gamis warna Putih;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J2 Prime warna Hitam berikut simcard Nomor 081313472702;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok terbuat dari besi dengan panjang 43 cm gagang warna hitam tanpa sarung/serangka;
- 1 (satu) buah Sorban warna Hijau;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Herny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Encu Shobari, S.T. Bin Ace Iskandar; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik288270