- Menyatakan Terdakwa Irfan Hidayat Bin Yuspar Pgl Ipan dan Terdakwa Yusbar Bin Sukur Pgl Sibar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan bersama-sama kekerasan terhadap orang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Hidayat Bin Yuspar Pgl Ipan dan Terdakwa Yusbar Bin Sukur Pgl Sibar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Irfan Hidayat Bin Yuspar Pgl Ipan dan Terdakwa Yusbar Bin Sukur Pgl Sibar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Irfan Hidayat Bin Yuspar Pgl Ipan dan Terdakwa Yusbar Bin Sukur Pgl Sibar tetap ditahan dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 1/2 meter dengan tangkai terbuat dari plastik yang diikat dengan ban
- 1 (satu) buah kayu papan yang ditengahnya ada pisau yang fungsinya untuk memotong ubi.
- Fotokopi KTP atas nama IZEN, selanjutnya disebut T-1;
- Fotokopi Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/22/IV/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 25 April 2021, selanjutnya disebut T-2;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi/korban IZEN, selanjutnya disebut T-3;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Kinali, tertanggal 19 Juli 2021, selanjutnya disebut T-4;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa Irfan Hidayat Bin Yuspar Pgl Ipan dan Terdakwa Yusbar Bin Sukur Pgl Sibar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 105/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riskar Stevanus Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Kharisma Makkawaru, Br Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik5210