Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 181-K/PM.III-19/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 181-K/PM.III-19/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Ach Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin, Hakim Anggota Arif Sudibya |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Nusy Mahakena, Kopda NRP 31040812071282, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ?Turut serta melakukan zina?, 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 9 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa surat : 2 (dua) lembar foto copy kutipan akta nikah nomor 038/05/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 atas nama Muhammad Romdoni dan Rita Ariani. Dilekatkan dalam berkas perkara 1 (satu) buah akta nikah nomor 038/05/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 atas nama Muhammad Romdoni dan Rita Ariani. Dikembalikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 1 (satu) lembar surat ijin kawin dari Danyonif 754/ENK nomor : SIK/91/IX/2008 tanggal 17 September 2008 atas nama Pratu Nusy Mahakena dan Nanik Rahayu. Dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi-3 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181-K/PM.III-19/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 181-K/PM.III-19/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 181-K/PM.III-19/AD/VIII/2021
Statistik236146