- Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin SULAIMAN panggilan RAHMAT alias UNCU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin SULAIMAN panggilan RAHMAT alias UNCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan (berat bersih 0,15 gram);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan IMEI: 351604/06/169160/0;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A32, dengan IMEI 1: 352160551450212, IMEI 2: 352320961450216 warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia dengan IMEI 1: 350868846256630, IMEI 2: 350868846356638 warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor tipe Honda merek Revo warna silver dengan nomor Polisi BA 4420 NG;
- 1 (satu) lembar STNK merek/ tipe Honda/ NF 100TD Nomor Polisi BA 4420 NG atas nama pemilik Riono Hadi;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sartika Dewi Hapsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustia Wulandari, Br Hakim Anggota Prama Widianugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiza Muklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Pdp atas nama Dipa Aditya Pratama bin Adril Amir panggilan Adit; Dikembalikan pada Saksi Gusnila Sari; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik10528