- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Alias Aco Bin Alm. Baddulu dan Terdakwa II Husriah Alias Ria Binti Sarifuddin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Alias Aco Bin Alm. Baddulu dan Terdakwa II Husriah Alias Ria Binti Sarifuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rahmat Alias Aco Bin Alm. Baddulu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Husriah Alias Ria Binti Sarifuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi kristal bening berat Netto 0,0488 (nol koma nol empat delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam Nomor IMEI 1 : 355111071769422 IMEI 2 : 355111071769430 dengan Nomor Handphone 082246945344;
Putusan PN MAJENE Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik6617