- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 NOMOR 149/PID SUS/2021/PN BKL YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA SEJAK DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 25 Agustus 2021 Nomor 149/Pid Sus/2021/PN Bkl yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1041/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1041/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Ganjar Susilo, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | Darmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1041/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1041/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1041/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2416