- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganVerstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum agama Hindu berdasarkan tata cara adat Balipadatanggal28 Juni 2010,dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Desember 2011 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3243/CS/2011 adalahputuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat untuk hak pengasuhan anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- NI LUH EKA NOVI LESTARI, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahirdiKarangasem,02-11-2011,umur 9tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor5107-LT-13102016-0001tertanggal 17 Oktober 2016;
- NI KADEK AYU DELIYANA PUTRI, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahirdiKarangasem,15-12-2013,umur 7tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor5107-LT-13102016-0002 Tertanggal 17 Oktober 2016;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan atau mendaftarkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 197/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut tanpa halangan pihak manapun; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik5421