- Menyatakan Terdakwa ALDYTH RAINALDO NTERO Alias Adibu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja merampas nyawa orang lain?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwaALDYTH RAINALDO NTERO Alias Adibudengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijalani;
- Memerintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Merek Oppo TipeA31 warna hijau;
- 1 (satu) buah kartu indosat/IM3 dengan angka belakang kartu 62014000673574034-U;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo Tipe A 3 S warna merah;
- 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081225429808;
- 1 (satu) buah baju daster tali warna pink motif bunga yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah jaket jeans yang ada bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal warna pink yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah BH yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah CD yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah helm bogo yang ada bercak darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam les merah Nopol DH 6443 BP;
- 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna biru toska;
- 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna biru toska;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam les kuning keemasan tanpa Nopol;
- 1 (satu) unit HP Oppo A37 warna putih dan cream;
- 1 (satu) buah jaket switer warna biru gelap yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat yang ada bercak darah;
- 1 (satu) buah baju yuken warna kuning dan merah;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bagian dalamnya berawarna orange;
- 1 (satu) buah celana pendekwarna coklat;
- 1 (satu) buah topiwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna biru tua beserta sim card 081237202038;
- 1 (satu) buah batu karang warna putih dengan permukaan kasar ukuran dua kepalan tangan orang dewasa;
Putusan PN KUPANG Nomor 44/Pid.B/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Stenly Adrianus Mbau; Dikembalikan kepada korban melalui saksi Grace Ariani Adoe; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Gamaliel Kofemuke, S.Pd; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya Terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Kpg
Statistik216121