- MenyatakanANAK I LION STEFANUS IMBANG alias LIONdanANAK II RIAN FERNANDO PARIRIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengansyarat umum:kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena Anak I dan Anak II melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama5 (lima) bulanberakhir dansyarat khusus:selama dalam masa pengawasan Anak I dan Anak II tidak boleh keluar dari rumah tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tua atau wali dari pukul 22.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA dan selama dalam masa pengawasan Anak I dan Anak II tidak boleh mengkonsumsi minuman keras dan rokok;
- Menempatkan Anak I dan Anak II dibawah pengawasan Penuntut Umum dan dibawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing selama6 (enam) bulanselama dalam masa pengawasan tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak I dan Anak II dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan spesifikasi: Nomor Polisi DB 3752 EY, Merk/Type: Yamaha SE 88, Jenis/model: Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan: 2021, Warna KB: Merah, Isi Silinder 125 cc, No. Rangka: MH3SE88HOMJ254018; No. Mesin: E3R2E-2853829Dikembalikan kepada Saksi Korban Christian Tommy Sumual;
- Membebankankepada Anak I dan Anak II masing-masingmembayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Audy Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Amr
Statistik550