- Menyatakan Terdakwa I. Mansur alias Indra Bin Aripin, Terdakwa II. H. Endin Khaerudin alias Cecep Bin H. Suparman, Terdakwa III. Eman Dede Bin Tabri dan Terdakwa IV. Ramdani alias Dani Bin Engkos Kokasih tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mansur alias Indra Bin Aripin, Terdakwa II. H. Endin Khaerudin alias Cecep Bin H. Suparman, Terdakwa III. Eman Dede Bin Tabri dan Terdakwa IV. Ramdani alias Dani Bin Engkos Kokasih oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type TA 103 warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 178/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 178/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Nana Supriatna Waluya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik4510