- Menyatakan Terdakwa Ali Murdani Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perkosaan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang berwarna merah jambu dan putih bergaris-garis;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) helai jilbab warna biru dongker;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang bewarna abu - abu bergambar mobil;
- 1 (satu) buah celana panjang bewarna biru merek ?CHAVALI?;
- 1 (satu) helai jilbab warna kuning;
- 1 (satu) buah BH warna abu-abu bercampur merah muda;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha ? BYSON? WARNA Hitam Les Merah dengan Nomor Plat Kenderaan : BM 6163 EM, nomor rangka : MH345P002CKI138936 dan nomor Mesin : 45P ? 148924;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha ?Byson? Warna Hitam Les Merah dengan No. Rangka : MH345P002CKI138936 dan nomor Mesin : 45P ? 148924;
- 1 (Satu) Buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha ?Byson? Warna Hitam Les Merah dengan No. Rangka : MH345P002CKI138936 dan nomor Mesin : 45P ? 148924;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 104/Pid.B/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Megawaty Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Sbh
Statistik15464