- 1 (satu) unit mobil Wuling warna hitam Nopol. A 1662 BK,
Putusan PN SERANG Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT MAMOKO als OOK Bin SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pipa kaca berisi shabu-shabu sisa pakai - 5 (lima) paket plastik bening berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram, yang telah melalui penimbangan labratorium sehingga diperoleh berat netto seluruhnya 1,0343 (satu koma nol tiga ratus empat puluh tiga) gram dan telah melalui uji laboratorium sehingga tersisa seberat 0,8280 (nol koma delapan ribu dua ratus delapan puluh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi MARDIANA MEGASARI binti (alm) MAMUN YUNUS melalui saksi YUDA SATYA KRISTIAWAN selaku pihak PT. SGMW MULTIFINANCE INDONESIA (WULING FINANCE); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik359