- Menyatakan Terdakwa SENTRI OLDA JUNIZAR Bin RASIDI A.R. tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak amal berbentuk persegi kotak yang terbuat dari kayu berwarna hijau;
- 3 (tiga) buah anak kunci palsu, yaitu 1 (satu) buah merk Globe, 2 (dua) buah merk N.Dior yang memiliki gantungan tali nilon berwarna biru;
- 1 (satu) buah gembok warna hitam merk Globe;
- 1 (satu) buah obeng dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm, gagang plastik warna bening dan merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Nomor Polisi BD 3504 WI, Noka: MH3SE88HOMJ275139, Nosin: E3R2E-2921586, warna merah, tahun 2021, STNK an. Centia Elka Domentro;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 63/Pid.B/2021/PN Mna |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan.sh |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Rini Ayu Lestari, Hakim Anggota Wahyu Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Manzir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada masjid Syuhada melalui Saksi Muhanudin Bin Hosen; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Mna
Statistik547