- MenyatakanPara Terdakwa yakni Terdakwa I ISKANDAR Bin (Alm) HALIBI, Terdakwa II WAHYUDI MANGKU NEGARA Als WAHYU BIN GANDU SUTRISNO dan Terdakwa III SUROTO BIN DJUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan percobaan mengangkuthasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan?sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapPara Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truck Isuzu NMR dengan Nomor Polisi KT 9075 EXR, warna putih;
- 1 (satu) unit Truck Box merek Hino Dutro Long Chasis, dengan Nomor Polisi B 9820 BXT, warna hijau;
- 37 (tiga puluh tujuh) potong kayu jenis kelompok Meranti dan jenis Kelompok Bengkirai ukuran 6 Cm x 16 Cm panjang 4 Meter;
- 1 (satu) unit Truck Box merek Hino Dutro Long Chasis dengan Nomor Polisi B 9826 BXT warna hijau
- 88 (delapan puluh delapan) potong kayu jenis kayu jenis kelompok Meranti dan jenis Kelompok Bengkirai ukuran 6 Cm x 16 Cm panjang 4 Meter
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN TNR |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Edy Kurniawan, Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Misiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN TNR
Statistik5510