- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor:00065 atas nama Yusuf Latif dengan surat ukur tanggal 30 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengosongkan objek sengketa berupa tapal batas tanah ukuran 3 x 20 m sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN LABUHA Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kartika Wati, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Saleman Latupono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.20.475.000,-(dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik680