- Menyatakan TerdakwaI.Agung Pratama Widyanto Bin Narwito, Terdakwa II. Abdul Aziz Tirono Bin Sutikno, Terdakwa III. Muhammad Zakaria Bin Lukyantodan Terdakwa IV. Novan Pradita Bin Mochammad Arifintersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Menyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI.Agung Pratama Widyanto Bin Narwitooleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Abdul Aziz Tirono Bin Sutikno, Terdakwa III. Muhammad Zakaria Bin Lukyantodan Terdakwa IV. Novan Pradita Bin Mochammad Arifinoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) Tahun,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)buah plastic klip warna putih berisikan diduga sabu dengan berat kotor 0,97 Gram;
- 1 (satu)buah handhone merk OPPO type A12 warna hitam biru dengan perdana IM3 dengan nomor 085706489092;
- 1 (satu)buah pipet yang terbuat dari kaca bening yang berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,66 Gram;
- 1 (satu)buah gunting warna hitam;
- 1 (satu)buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu)buah botol air mineral merk cleo;
- 1 (satu)buah korek api warna biru;
Putusan PN JOMBANG Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik384