Putusan PN JOMBANG Nomor 393/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASIK Alias GANDEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bola lampu berisi 1 (satu) lembar tisu berisi : 1 (satu) klip plastik sabu berat bersih 0,34 (nol koma tiha puluh empat gram), 1 (satu) klip plastik sabu berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat gram), 1 (satu) klip plastik sabu berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram), 1 (satu) klip plastik sabu berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh gram) dengan jumlah keseluruhan berat bersih 1,21 (satu koma dua puluh satu gram), 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu degan berat 2,61 (dua koma enam puluh satu gram), 1 (satu) buah botol kaca terangkai dengan sedotan plastik 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) sedotan plastik, di musnahkan ; - 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam No.simcard 0858504444838, di rampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik364