- Menyatakan Terdakwa Dodo Suwandi panggilan Dodo bin Tasarman (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan6(enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (unit) sepeda motor merek Yamaha jenis N MAX Tahun 2017 warna Putih dengan nomor polisi BA-2376-VX, nomor Rangka MH3SG3120HK366642, Nomor Mesin G34E0516600 atas nama SULDI; dan
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merek Yamaha jenis N MAX Tahun 2017 warna Putih dengan nomor polisi BA-2376-VX, nomor Rangka MH3SG3120HK366642, Nomor Mesin G34E0516600 atas nama SULDI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Mega Pro warna Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor Rangka MH1KC1215BK264098, Nomor Mesin KC12E1261260;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merek Honda jenis Mega Pro warna Hitam dengan nomor polisi BH-6574-UJ dengan nomor Rangka MH1KC1215BK264098, Nomor Mesin KC12E1261260 atas nama AL PAUZI;
- 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Mega Pro warna Hitam dengan nomor polisi BH-6574-UJ dengan nomor Rangka MH1KC1215BK264098, Nomor Mesin KC12E1261260 atas nama AL PAUZI;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 83/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksiGUSNIATI panggilan IGUT; dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi ALHUDRI panggilan HUD; 4. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik623