- Menyatakan Terdakwa Rozen Faslo Bin Erwesman Panggilan Ojen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
- 2 (dua) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
- 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
- 5 (lima) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
- 3 (tiga) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis Sabu;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1 (satu) buah dompet kain warna coklat muda berisikan: 5.2 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam; 5.3 1 (satu) timbangan digital merk Constant; 5.4 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik; 5.5 1 (satu) buah HP android merk VIVO; 5.6 7 (tujuh) pak besar plastik klip bening; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik610