- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 446/PID.B/2021/PN MTR TANGGAL 09 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 446/Pid.B/2021/PN Mtr tanggal 09 September 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 115/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 115/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Brsoehartono, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN TERDAKWA MALIKI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA MASUK KE DALAM RUMAH, RUANGAN ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG DIPAKAI ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM ATAU BERADA DI SITU DENGAN MELAWAN HUKUM, DAN ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK ATAU SURUHANNYA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA. - MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA ; 1 (SATU) EKSEMPLAR FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 225 ATAS NAMA YARTI DENGAN LUAS TANAH 332 M?2; YANNG SUDAH DILEGALISIR DI KANTOR BPN KAB. LOBAR TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa MALIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera?. - Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) eksemplar foto copy sertifikat hak milik nomor 225 atas nama YARTI dengan luas tanah 332 M?2; yanng sudah dilegalisir di Kantor BPN Kab. Lobar Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/PID/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 115/PID/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID/2021/PT MTR
Statistik8243