- Menyatakan terdakwa Rudiansyah als Aceng Bin Yahod tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudiansyah als Aceng Bin Yahod oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah mata kunci leter T.
- 1 (satu) Buah Kunci palang ukuran 8,10,12
- 1 (satu) buah golok;
- 1 (satu) potong jaket warna merah maron;
- 1 (satu) buah peci warna putih
- 1 (satu) lembar STNK sepedah merk Honda beat warna hitam tahun 2008, No.Pol. A-5355-EC Sin.JFZ1E-2763956, NO Ka: MH1JFZ127JK7765472 atas nama Tarsiyah dikembalikan kepada tarsiyah;
- 2 (dua) buah kunci kontak ;
- 1 (satu)sepedah motor merk Honda beat, warna hitam tahun 2008, Nopol: A-5455-EJ No Sin. JM21E2595698, No.Ka.MH1JM2122 KK617096;
- 1 (satu) unit sepedah motor Yamaha Vega R wrana hitam tanpa no Polisi No. Ka MH34D70028J898453 No. Sin4D789476;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 155/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 155/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwantoni, Br Hakim Anggota Chairil Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rudiansyah Bin yahod |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik371