- Menyatakan Terdakwa Safrizal Bin Idris tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidaier 3 (tiga) Bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 (enam) butir obat hexymer dengan jumlah total 78 (tujuh puluh delapan) butir.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat hexymer dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan obat hexymer berjumlah 3.000 (tiga ribu) butir
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat tramadol dengan jumlah total 145 (seratus empat puluh lima) butir
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan obat tramadol berjumlah 2162 (dua ribu seratus enam puluh dua) butir
- 20 (dua puluh) beth jenis tramadol yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 200 (dua ratus) butir obat tramadol
- Uang tunai sebesar Rp. . 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SERANG Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik2013