- Menyatakan Terdakwa Youn Kuk Gu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 x Rp15.776.640,00 (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) = Rp31.553.280,00 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar denda tersebut harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kecuali lamanya penahanan Terdakwa dibantarkan yang tidak ikut dikurangkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 27 (dua puluh tujuh) karton = 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) botol MMEA Golongan B Soju Jinro Chamisul tanpa dilekati pita cukai dan 1 (satu) Handphone Galaxi Note 4 Merk Samsung, Nomor Model SM-N910S, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 782/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik8822