- Menyatakan terdakwa BUDI RAHARDJO Alias CEMING anak dari WINOTO RAHARDJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa tersebut di ataas dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa BUDI RAHARDJO Alias CEMING anak dari WINOTO RAHARDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotika golongan 1 bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI RAHARDJO Alias CEMING anak dari WINOTO RAHARDJO tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun serta membayar denda sebesar Rp.1000.000.000,- (1 Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dibungkus tisu warna putih dan diisolasi warna coklat.,
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MI 10 warna hitam, dengan nomor WA 081314674319 dan 08112777138,
- 3 (tiga) buah pipet kaca.,
- Selang karet warna hijau.,
- 1 (satu) buah korek api.,
- 1 (satu) buah botol merk AQUA yang tutupnya terhubung 2 (dua) buah sedotan.,
- 1 (satu) tube urine
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SUBEDJO Bin (Alm) SUWITO |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 577/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik21840