- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut diatas telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan akan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristanti Rahim, Br Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi,menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.09 tanggal 16 November 2020 dan Akta Cessie Piutang No.10 tanggal 16 november 2020 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Andi Kisnah Bintang,S.H.,M.Kn serta Akta-Akta lainnya yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum ; 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Raihan Pratama Blok B3 No.5 Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.158/ Bontoramba tanggal 27 Oktober 2010 Surat UkurNo. 00094/ Bontoramba/ 2010 tanggal 03 September 2010 seluas77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama Muhammad Tamrin Tahir (Tergugat) ; 5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kab. Gowa (Turut Tergugat II) untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No.158 /Bontoramba tanggal 27 Oktober 2010 Surat Ukur No.00094/ Bontoramba/ 2010 tanggal 03 September 2010 seluas77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Muhammad Tamrin Tahir (Tergugat) ke atas nama Suhaedah (Penggugat) ; 6. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.09 tanggal 16 November 2020 dan Akta Cessie Piutang No.10 tanggal 16 november 2020,yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Andi Kisnah Bintang,S.H.,M.Kn., berlaku juga sebagai Akta Jual Beli dan bukti pelunasan atas hutang Tergugat, serta dasar pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Raihan Pratama Blok B3 No.5 Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.158/Bontoramba tanggal 27 Oktober 2010, Surat Ukur No.00094/ Bontoramba/ 2010 tanggal 03 September 2010, seluas77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) yang sebelumnya tercatat atas nama Muhammad Tamrin Tahir (Tergugat) ke atas namaSuhaedah (Penggugat) ; 7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati rumah yang terletak di Perumahan Griya Raihan Pratama Blok B3 No.5 Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.158/ Bontoramba tanggal 27 Oktober 2010,Surat UkurNo. 00094/ Bontoramba/ 2010 tanggal 03 September 2010,seluas77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Muhammad Tamrin Tahir (Tergugat) untuk segera mengosongkan agunan kredit tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik5717