- Menyatakan Terdakwa Heriawan Bin M Tawa Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan permufakatan jahat menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 4 (empat) sachet plastik bening yang masing ? masing sachet berisi Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu ? shabu dengan berat 16,6134 gram;
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat awal 0,0625 gram;
- 1 (satu) buah timbangan eletrik berwarna silver;
- 1 (satu) ball sachet plastik bening;
- 1 (satu) botol minuman berbahan plastik bening yang pada botol minuman tersebut tertancap 2 (dua) buah pipet berwarna kuning sebagai alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna kuning sebagai alat hisap (bong);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 271/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristanti Rahim, Br Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Jamaluddin Bin Mila Daeng Tuju; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2021/PN Sgm
Statistik219