- Menyatakan Terdakwa I. ZULKIFLI Bin BASO SURATE dan Terdakwa II. MEGAWATI ARMAN Binti ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? dan ?TURUT SERTA TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ZULKIFLI Bin BASO SURATE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan kepada Terdakwa II. MEGAWATI ARMAN Binti ABD. RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1710 gram setelah hasil lab menjadi 0,1554 gram; 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine ZULKIFLI Bin BASO SURATE; 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine MEGAWATI ARMAN Binti ABD. RAHMAN; Senjata Api berupa Air Softgun wama hitam merk Coly Defender series 90; Sebilah keris dengan panjang 20 cm bergagang dan bersarung kayu wama cokelat kehitaman;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Afiah, Br Hakim Anggota Muhammad Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Sgm
Statistik2312