- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 30 dan Akta Pengalihan Cessie No. 31 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2017 antara Turut Tergugat I dengan Turut Tergugat III di hadapan Widartiningsih, SH Notaris di Kecamatan SombaOpu, Kabupaten Gowa dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 97 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2020 antara Siprianus Muksi (Turut Tergugat III) dengan Alexander (Penggugat) di hadapan Muhammad Mansyur Hanise, SH., M.Kn Notaris di Kecamatan SombaOpu, Kabupaten Gowa dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hokum;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Alexander) adalah sebagai satu-satunya pemilik sah atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Bumi Tamarunang Indah Blok A No. 11, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan SombaOpu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak No. 1296 yang terbit tahun 2009 dengan luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 01041/Tamarunang/2009;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Sungguminasa untuk melakukan proses Balik Nama / Pengalihan Sertifikat Tanda Bukti Hak No. 1296 yang terbit tahun 2009 dengan luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 01041/Tamarunang/2009 tercatat atas nama Muhammad Natsir menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alexander (Penggugat);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.219.000,- (dua juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Nurhayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Hakim Anggota Hj. Nur Afiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik6519