- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakansah dan mengikatPerjanjianKerjasama tanggal 4 Desember 2017antaraPenggugat dan Tergugat.
- MenyatakanbahwaTergugat telahmelakukanwanprestasi.
- MenghukumTergugat untukmelakukanpembayarankerugianmaterilkepada Penggugat berupakeuntungan 5% (lima persen) setiapbulandariuangpokoksebesar Rp800.000.000,00 (delapanratusjuta rupiah), dan mengembalikan uangpokoksebesar Rp800.000.000,00(delapanratusjuta rupiah),sehingga totalatau jumlahkeseluruhankerugianMateriilPenggugatyang harus di bayar oleh Tergugat adalah sejumlahRp1.642.500.000,00(satu milyarenam ratus empat puluh dua juta lima ratusribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Keuntungan 5 % yang belum diserahkan (terhitung sejak bulan Januari 2018 s/d bulan Januari 2021) = Rp1.320.000.000,00(satumilyartigaratusduapuluhjuta rupiah) dikurangijumlah uang yang telah diserahkan oleh Tergugatkepada Penggugat sejumlah Rp477.500.000,00(empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)=Rp842.500.000,00 (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), ditambahdenganuangpokoksebesar Rp800.000.000,00(delapanratusjuta rupiah) sehingga jumlah total = Rp1.642.500.000,00 (satu milyarenam ratus empat puluh dua juta lima ratusribu rupiah).
- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp325.000,00(tigaratus duapuluh limaribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianti Muhidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asri, Br Hakim Anggota Wahyudi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Asni Azis, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugatuntuk seluruhnya. Dalam pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik11836